add_action( 'wp_footer', 'delay_gtag_script' ); function delay_gtag_script() { ?>

Himmatul Aliyah Desak Aturan Tegas Batas Waktu Jalur Mandiri PTN Demi Keadilan PTS

Kampus UI Kampus UI

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menegaskan perlunya aturan yang jelas terkait batas waktu pelaksanaan jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN). Kepastian regulasi secara tertulis ini diperlukan untuk menciptakan sistem penerimaan yang lebih adil dan mencegah multitafsir, utamanya demi menjaga keberlangsungan perguruan tinggi swasta (PTS) di daerah.

Sejumlah PTS mengeluhkan semakin sempitnya ruang mendapatkan mahasiswa baru akibat pelaksanaan berbagai gelombang seleksi di PTN yang berkepanjangan, termasuk lewat jalur mandiri. Oleh karena itu, Komisi X DPR RI menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem Sistem Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) agar berjalan lebih transparan, akuntabel, inklusif, dan berkeadilan.

“Batas waktu jalur mandiri harus hitam putih, tertulis jelas, bukan hanya lisan,” kata Himmatul dalam RDP di Komisi X DPR RI, dikutip Selasa 09/06.

Selain mendesak penegasan jadwal jalur mandiri untuk mengurangi ketimpangan antara PTN dan PTS, Himmatul juga meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan afirmasi yang lebih kuat untuk memperluas akses pendidikan tinggi, khususnya bagi mahasiswa dan institusi PTS di daerah.

“Pemerintah harus mengeluarkan kebijakan afirmasi, perluasan kuota, dan peningkatan nilai KIP Kuliah agar lebih efektif di tiap daerah,” ujarnya.

Himmatul mengungkapkan bahwa peluang untuk memasukkan penguatan afirmasi bagi PTS daerah ini sangat terbuka dalam pembahasan regulasi ke depan, mengingat adanya kesamaan pandangan di legislatif.

“Peluang afirmasi PTS daerah masuk RUU Sisdiknas cukup besar karena kita satu suara,” tutup dia.