JAKARTA — Kementerian Sosial mengalokasikan 5.127 formasi PPPK Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Rakyat. Formasi tersebut disiapkan untuk mengisi jabatan Penata Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Operator Layanan Operasional.
Kebijakan ini resmi dirilis pada (10/06) melalui Pengumuman Kemensos Nomor 1996/1/KP.01.01/06 terkait Seleksi Pengadaan PPPK Tendik pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial. Lowongan ini dapat diikuti oleh PPPK internal di lingkungan Kemensos maupun pelamar umum dengan usia maksimal 45 tahun.
Pelamar harus melewati sejumlah tahapan seleksi untuk bisa lolos dalam formasi tersebut. Tahapan tersebut meliputi seleksi administrasi, tes computer assisted test (CAT), hingga Seleksi Kompetensi Tambahan.
Sistem kelulusan dalam seleksi ini telah diatur secara ketat oleh kementerian terkait guna memastikan proses penyaringan berjalan objektif.
Berikut adalah rincian lengkap mengenai sistem dan mekanisme kelulusan yang wajib dicermati oleh para pelamar.
Mekanisme Pemeringkatan Nilai Ujian CAT
Peserta yang lolos seleksi administrasi akan langsung mengikuti Seleksi Kompetensi menggunakan sistem CAT. Setelah itu, peserta dapat melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi tambahan berdasarkan kuota pemeringkatan yang tersedia.
Kuota untuk mengikuti tes tambahan tersebut dibatasi paling banyak dua kali lipat dari jumlah kebutuhan formasi jabatan. Aturan pemeringkatan untuk tahapan ini ditentukan berdasarkan kriteria berikut:
- Pemeringkatan pelamar diambil berdasarkan nilai total Seleksi Kompetensi CAT tertinggi.
- Jika nilai total sama, pemeringkatan ditentukan dari nilai seleksi kompetensi teknis tertinggi.
- Jika nilai kompetensi teknis masih sama, pemeringkatan didasarkan pada nilai manajerial tertinggi.
- Jika nilai manajerial sama, pemeringkatan ditentukan dari nilai sosial kultural tertinggi.
- Jika nilai sosial kultural sama, pemeringkatan dinilai berdasarkan indeks prestasi kumulatif.
- Jika indeks prestasi kumulatif sama, pemeringkatan didasarkan pada usia tertinggi.
- Jika aspek usia juga sama, maka seluruh pelamar dengan nilai tersebut diikutsertakan semua.
Prioritas Kelulusan Akhir dan Afiliasi
Penentuan kelulusan akhir peserta dilakukan menggunakan peringkat terbaik secara berurutan sesuai skala prioritas. Prioritas utama diberikan kepada kategori pelamar internal yang sudah mengabdi di lingkungan kementerian.
Secara lebih rinci, urutan prioritas utama untuk menentukan kelulusan akhir bagi formasi tendik ini diatur sebagai berikut:
- Kategori pertama ditempati oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Kementerian Sosial RI.
- Kategori kedua adalah pelamar yang memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi selingkung Kementerian Sosial RI.
- Kategori ketiga diberikan kepada pelamar dengan Sertifikat Sumber Daya Manusia Kesejahteraan Sosial terbitan Lembaga sertifikasi profesi Kementerian Sosial RI.
- Kategori terakhir dialokasikan untuk pelamar umum.
Apabila terdapat beberapa pelamar yang memperoleh nilai akhir sama, pihak panitia kementerian menetapkan aturan penentu kelulusan akhir secara spesifik. Urutan indikator penilaian prestasi tersebut akan diuji kembali secara berurutan mulai dari komponen nilai ujian tertinggi yang berhasil diraih oleh masing-masing peserta.
Aturan Tambahan Jika Nilai Akhir Sama
Berikut adalah urutan parameter penentu kelulusan jika komponen nilai akhir peserta berstatus sama:
- Nilai CAT tertinggi.
- Nilai seleksi kompetensi teknis tertinggi.
- Nilai manajerial tertinggi.
- Nilai sosial kultural tertinggi.
- Nilai psikotes tertinggi.
- Nilai tes kemampuan bahasa inggris tertinggi.
- Nilai tes wawancara tertinggi.
- Usia tertinggi.
Untuk informasi seleksi PPPK Sekolah rakyat lainnya, bisa coba baca-baca update terbarunya di topik khusus PPPK Sekolah Rakyat 2026 ya.