Calon pelamar seleksi aparatur sipil negara tidak dapat mendaftarkan diri dalam seleksi PPPK dan CPNS secara bersamaan. Aturan ini berlaku mengikat untuk pelaksanaan seleksi pada tahun anggaran yang sama.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 25 Ayat 3.
Hingga saat ini, belum ada perubahan atau pembaruan terkini mengenai regulasi yang mengatur pembatasan pendaftaran tersebut sejak artikel berita ini dirilis.
Aturan dan Sanksi Pendaftaran Seleksi ASN
Berdasarkan regulasi resmi yang berlaku, terdapat sejumlah poin krusial yang wajib diperhatikan oleh setiap calon pelamar dalam proses seleksi:
- Pembatasan Jalur: Pelamar hanya dapat mendaftar salah satu jalur formasi, yaitu PNS atau PPPK.
- Pembatasan Instansi: Pelamar hanya boleh melamar di satu instansi dan satu formasi jabatan saja.
- Sanksi Pelanggaran: Jika pelamar terbukti mendaftar lebih dari satu formasi atau jalur, yang bersangkutan dinyatakan gugur dan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
Dalam mempertimbangkan pilihan, terdapat beberapa faktor teknis yang dapat menjadi acuan pelamar.
Proses seleksi PPPK saat ini dinilai berjalan lebih cepat dan sederhana dalam hal tahapan birokrasi dibandingkan dengan proses seleksi CPNS.