Bagi masyarakat yang sering menyusun dokumen keagamaan atau berita, memahami hijriah atau hijriyah mana penulisan yang benar sangat penting demi menjaga kerapian tata bahasa. Istilah yang merujuk pada sistem penanggalan umat Islam ini memang sering ditulis dalam dua versi yang berbeda di media massa maupun surat edaran.
Ketidakjelasan ini sering kali memicu keraguan saat harus membuat teks formal yang melibatkan kalender Islam. Untuk menghindari kesalahan dalam penulisan akademis maupun administratif, acuan baku yang berlaku di Indonesia harus diikuti dengan cermat agar pesan yang disampaikan memiliki kredibilitas bahasa yang tinggi.
Penulisan yang Baku Menurut Standar Kamus Nasional
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) telah menetapkan kodifikasi resmi untuk kata ini agar terdapat keseragaman dalam penggunaan bahasa nasional. Berdasarkan pedoman kamus utama tersebut, kata baku yang sah dan benar adalah hijriah, sedangkan bentuk kata ‘hijriyah’ dikategorikan sebagai bentuk tidak baku.
Di dalam kamus, kata hijriah didefinisikan sebagai sistem penanggalan atau tahun yang penghitungannya didasarkan pada peredaran bulan mengelilingi bumi. Sistem kalender ini secara konsisten dimulai dari bulan Muharam dan disudahi pada bulan Zulhijah.
Oleh karena itu, dalam setiap keperluan formal, penggunaan karakter huruf ‘y’ di dalam kata tersebut harus dihilangkan.
Sejarah dan Asal-usul Etimologi Istilah
Perubahan dari kata asli menjadi kata serapan dalam bahasa Indonesia memiliki landasan sejarah serta kaidah penyerapan bahasa asing yang ketat.
Secara etimologi, istilah ini berakar dari rumpun bahasa Arab, yaitu dari kata hijriyyah. Kosakata tersebut dibentuk dari kata dasar hijrah yang mengandung arti perpindahan, yang mana bersumber dari kata kerja hājara yang berarti berpindah.
Dalam konteks sejarah perkembangan Islam, penamaan tarikh ini berkaitan erat dengan momentum besar ketika Nabi Muhammad SAW melakukan perpindahan penting dari kota Mekah menuju Madinah, yang kemudian dijadikan sebagai titik awal perhitungan kalender Islam.
Kaidah Penyerapan Bahasa Arab ke Bahasa Indonesia
Proses standarisasi kata dari bahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia baku mengikuti aturan penyerapan yang diatur oleh badan bahasa pemerintah.
Dalam kaidah bahasa Arab, akhiran ya nisbah yang bertasydid (seperti pada kata hijriyyah) berfungsi untuk menunjukkan sifat atau hubungan. Ketika kata tersebut diserap ke dalam bahasa Indonesia, struktur bunyi konsonan ganda atau penekanan tajam seperti huruf ‘y’ ganda disederhanakan agar lebih selaras dengan lidah masyarakat lokal dan sistem fonologi Indonesia.
Penyesuaian ini mereduksi sufiks asing tersebut menjadi akhiran “-iah” yang lebih melandai, sehingga terciptalah kata tunggal yang efisien dan mudah diucapkan.
Prosedur Menerapkan Kata Baku dalam Tulisan Formal
Penerapan kosakata yang tepat dalam draf tulisan harian dapat dilakukan oleh masyarakat secara mandiri melalui prosedur deklaratif berikut ini:
- Memeriksa ulang dokumen atau draf surat edaran keagamaan yang telah selesai diketik sebelum dipublikasikan ke khalayak umum.
- Memanfaatkan fitur pencarian otomatis (Find and Replace) pada software pengolah kata untuk mendeteksi keberadaan kata tidak baku ‘hijriyah’.
- Mengubah semua temuan kata salah tersebut secara massal menjadi bentuk baku ‘hijriah’ sesuai ketetapan kamus nasional.
- Mengingat prinsip penyerapan akhiran Arab bahwa bentuk akhiran “-iyah” umumnya akan melandai menjadi “-iah” dalam bahasa Indonesia resmi.
Konsistensi Penggunaan Bahasa Baku untuk Dokumen Resmi
Membiasakan diri dengan penggunaan kata yang tepat akan berdampak positif pada kualitas literasi masyarakat secara luas. Meskipun kata non-baku masih sering dijumpai dalam komunikasi kasual di media sosial, dokumen instansi, sekolah, dan tempat ibadah sudah selayaknya memprioritaskan kata yang valid.
Memilih kata hijriah sebagai standar penulisan harian merupakan bentuk kepatuhan terhadap asas kebahasaan yang baik sekaligus mempermudah penyebaran informasi yang edukatif dan profesional bagi publik.