JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk memastikan keaktifan nomor handphone dan alamat email yang terdaftar di sistem perpajakan. Kedua elemen data ini memiliki peran krusial dalam mendukung kelancaran akses, komunikasi, serta menjaga keamanan layanan perpajakan digital berbasis Portal Pajak Coretax.
DJP memanfaatkan nomor handphone dan email sebagai media pengiriman kode One-Time Password (OTP) saat wajib pajak melakukan login atau transaksi perpajakan. Selain itu, data kontak tersebut berfungsi untuk penyampaian notifikasi penting seperti jatuh tempo pembayaran pajak dan status pelaporan SPT, sekaligus sebagai instrumen keamanan akun jika terdeteksi aktivitas tidak wajar.
Ketentuan Perubahan Data Kontak Coretax
Sebelum melakukan penggantian nomor handphone atau alamat email, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Syarat tersebut bertujuan untuk memastikan validitas kepemilikan akun sebelum sistem memproses pembaruan data kontak yang baru.
Berikut adalah syarat dan ketentuan mengganti nomor HP atau email:
- Masih memiliki akses login ke akun Portal Pajak Coretax DJP.
- Nomor HP dan email baru dalam kondisi aktif dan dapat diakses.
- NPWP tidak berada dalam status nonaktif atau diblokir.
Apabila wajib pajak lupa kata sandi atau tidak dapat login karena kontak lama sudah tidak aktif, proses pemulihan dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan membawa dokumen identitas. Perubahan data juga dapat diajukan melalui Kring Pajak 1500200 atau layanan live chat di situs resmi DJP.
Cara Ganti Email di Coretax Secara Mandiri
Wajib pajak yang masih memiliki akses ke akun Portal Pajak dapat melakukan pembaruan data kontak secara mandiri melalui sistem online. Proses ini memerlukan verifikasi langsung menggunakan kontak baru yang didaftarkan.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengubah nomor HP dan email di Coretax DJP:
- Login ke Portal Pajak
- Akses situs https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Masukkan NPWP atau NIK, kata sandi, dan kode captcha
- Masuk ke Menu Profil
- Pilih menu Portal Saya kemudian klik Profil Saya
- Buka bagian Informasi Umum dan pilih opsi Edit
- Perbarui Detail Kontak
- Klik tombol Ubah pada bagian data kontak
- Masukkan nomor HP dan/atau email yang baru
- Lakukan proses verifikasi untuk menerima kode OTP
- Verifikasi OTP
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP atau email baru
- Jika verifikasi berhasil, sistem akan menyimpan perubahan data
- Klik Simpan untuk menyelesaikan proses
Cara Mengganti Data Kontak Nomor HP Melalui KPP
Bagi wajib pajak yang sama sekali tidak bisa menerima kode OTP karena nomor HP atau email lama sudah hangus, perubahan data harus dilakukan dengan mendatangi kantor pajak terdekat. Petugas akan melakukan validasi identitas secara fisik demi keamanan akun.
Berikut adalah tahapan mengajukan perubahan nomor HP dan email di KPP:
- Menyiapkan Dokumen Pendukung
- Fotokopi KTP sebagai bukti identitas
- Fotokopi NPWP
- Surat permohonan perubahan data
- Bukti kepemilikan nomor HP atau email baru
- Mengunjungi KPP Terdaftar
- Wajib pajak datang ke KPP tempat NPWP terdaftar dan membawa dokumen asli untuk keperluan verifikasi tambahan.
- Mengajukan Permohonan Perubahan Data
- Sampaikan maksud perubahan nomor HP dan/atau email kepada petugas serta serahkan dokumen yang telah disiapkan.
- Proses Verifikasi Identitas
- Petugas akan melakukan pemeriksaan dokumen untuk memastikan bahwa pemohon adalah pemilik sah akun pajak tersebut.
- Menunggu Proses Pembaruan Data
- Perubahan data umumnya diproses dalam waktu 1 hingga 3 hari kerja. Setelah selesai, notifikasi akan dikirimkan melalui nomor HP atau email baru yang telah didaftarkan.
Dengan memastikan nomor handphone dan alamat email selalu aktif serta sesuai dengan data terbaru, wajib pajak dapat menghindari kendala dalam mengakses layanan perpajakan.
BACA JUGA: Passphrase Coretax Adalah