Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Muara Enim, Edison, beserta tiga orang tersangka lainnya terkait dugaan kasus suap dan penerimaan gratifikasi. Penahanan untuk kepentingan penyidikan ini akan dilakukan selama 20 hari pertama.
Edison terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (9/6) sore dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan dan tangan diborgol. Ia langsung digiring menuju mobil tahanan pada pukul 16.21 WIB setelah menjalani pemeriksaan intensif. Saat dimintai keterangan oleh awak media mengenai dugaan tindak pidana yang menjeratnya, Edison memilih bungkam.
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindak KPK pada 7 dan 8 Juni 2026. Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar, dan riyal dengan nilai total mencapai hampir Rp2 miliar.
Daftar Tersangka yang Turut Ditahan
Selain sang bupati, KPK juga melakukan penahanan terhadap tiga tersangka lain yang terlibat dalam pusaran kasus ini, yaitu:
- Abi Nurwardani (Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026)
- Adi Triadi (Pihak swasta yang juga merupakan keponakan bupati)
- Cory Erin Hardi (Pihak dari PT Millenium Solusi Abadi)
KPK dijadwalkan segera menggelar konferensi pers pada Selasa sore ini untuk memaparkan kronologi lengkap pelaksanaan OTT serta konstruksi perkara yang menjerat para tersangka secara mendetail.