JAKARTA – Pemerintah resmi membuka rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat dengan menyediakan total 8.180 formasi bagi masyarakat. Selain membuka peluang menjadi aparatur sipil negara, seleksi ini juga mengumumkan rincian upah bagi pelamar yang lolos.
Pembukaan lowongan tersebut didasarkan pada Pengumuman Nomor 1995/1/KP.01.01/06 dan Nomor 1996/1/KP.01.01/06 yang diterbitkan pihak berwenang. Kebijakan ini menjadi kesempatan besar bagi tenaga pendidik untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Secara rinci, kuota rekrutmen kali ini terbagi menjadi dua kategori utama untuk memenuhi kebutuhan pegawai. Berikut adalah pembagian formasi yang disediakan oleh pemerintah:
- Formasi guru: 3.053 lowongan
- Formasi tenaga kependidikan: 5.127 lowongan
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi guru akan langsung diangkat menjadi ASN PPPK Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama. Pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma empat, serta lulusan magister sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran upah bulanan bagi tenaga pengajar ini nantinya akan dibagi berdasarkan tingkat pendidikan mereka.
Rincian Gaji Guru Sekolah Rakyat
Guru dengan kualifikasi sarjana atau diploma empat yang menempati Golongan IX akan menerima upah berkisar antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan. Sementara itu, guru lulusan magister yang berada di Golongan X memperoleh pendapatan mulai dari Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000 setiap bulannya.
Nominal tersebut sangat dipengaruhi oleh Masa Kerja Golongan yang dimiliki oleh masing-masing pegawai. Semakin lama masa bakti seorang aparatur, maka semakin besar pula upah pokok yang akan mereka bawa pulang.
Di luar pendapatan pokok, pegawai juga berpeluang mendapatkan Tunjangan Profesi Guru. Fasilitas ini diberikan apabila pegawai telah mengantongi sertifikat pendidik serta memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan beban kerja.
Untuk kelompok tenaga kependidikan, penetapan hak keuangan disesuaikan berdasarkan posisi serta golongan yang ditempati. Perbedaan penempatan tersebut didasarkan pada kualifikasi pendidikan dan jabatan pada masing-masing formasi.
Daftar Gaji Tenaga Kependidikan PPPK
Pemerintah menetapkan standar nominal bagi posisi penunjang ini secara bertingkat dari golongan terendah hingga tertinggi. Berikut adalah daftar lengkap hak upah bulanan untuk tenaga kependidikan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Perbedaan instrumen penggajian ini membuat penghasilan bulanan setiap pegawai penunjang bervariasi sesuai posisi yang dilamar. Langkah rekrutmen massal ini menjadi komitmen nyata untuk memperkuat ekosistem pendidik di tingkat nasional.