Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia. Kebijakan ini mewajibkan seluruh sekolah di bawah naungan kementerian untuk menggiatkan kembali upacara perayaan Hardiknas 2026.
Langkah administratif ini bertujuan untuk memperkuat karakter, rasa nasionalisme, serta jiwa patriotisme di kalangan generasi muda Indonesia. Melalui instruksi ini, para pimpinan wilayah diminta mengawasi pelaksanaan upacara secara serentak dan disiplin di lingkungan kerja masing-masing.
Pemerintah juga menetapkan standar baru dalam prosesi upacara melalui kewajiban pembacaan “Ikrar Pelajar Indonesia” untuk menyeragamkan janji siswa di seluruh tanah air. Naskah ini wajib dibacakan oleh petugas atau pembina upacara segera setelah pembacaan naskah Pancasila dan teks Pembukaan UUD 1945.
Teks Ikrar Pelajar Indonesia
Berikut adalah isi naskah asli sesuai SURAT EDARAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2026:
“Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk: belajar dengan baik; menghormati orang tua; menghormati guru; rukun sama teman; dan mencintai tanah air Indonesia.”
Menyanyikan Lagu Rukun Sama Teman
Selain perubahan naskah, protokol upacara kini mewajibkan peserta menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” setelah sesi lagu wajib nasional selesai. Lagu ini menjadi instrumen edukatif untuk menanamkan nilai harmoni dan persahabatan antar-siswa selama di lingkungan sekolah.
Pihak sekolah dapat mengakses materi audio dan lirik resmi lagu tersebut melalui tautan s.id/lagurukunsamateman. Seluruh komponen pendidikan diharapkan segera menyesuaikan susunan acara upacara bendera sesuai dengan ketentuan terbaru yang berlaku mulai 30/04 ini.
Implementasi Surat Edaran ini diharapkan tidak hanya menjadi rutinitas formalitas semata, namun menjadi fondasi moral bagi pelajar di seluruh penjuru negeri. Penegakan aturan ini akan dipantau secara berkala oleh dinas pendidikan terkait di tiap daerah.
