add_action( 'wp_footer', 'delay_gtag_script' ); function delay_gtag_script() { ?>

Apa itu Istilah “Maling Berkedok Bergizi”

Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto

JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menetapkan status tersangka dan menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta mantan wakilnya. Langkah hukum ini dilakukan terkait dugaan korupsi dan praktik penggelembungan harga (mark-up) dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Kasus penyelewengan dana ini memicu gelombang kritik hingga memunculkan istilah “maling berkedok gizi” di tengah masyarakat. Sebelum kejaksaan membongkar kasus ini, kebijakan MBG sebenarnya telah mendapat protes keras dari berbagai kalangan, termasuk BEM UGM. Pihak mahasiswa menyoroti adanya potensi pelanggaran konstitusi karena pemerintah menggeser porsi besar anggaran pendidikan demi membiayai program tersebut.

Dalam jalannya penyidikan, Kejaksaan Agung menemukan dugaan manipulasi anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pemenuhan gizi anak-anak. Dana tersebut justru diduga dimanipulasi melalui yayasan mitra yang tidak memenuhi syarat kualifikasi, ditambah dengan temuan penggelembungan harga pada pengadaan barang.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah resmi menahan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu:

  • Dadan Hindayana (Mantan Kepala Badan Gizi Nasional)
  • Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional

BACA JUGA: