Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menghadirkan kemudahan baru bagi wajib pajak untuk mengunduh dan mencetak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) digital melalui sistem Coretax DJP. Inovasi transformasi digital layanan pajak di Indonesia ini bertujuan agar administrasi perpajakan menjadi lebih efisien, praktis, dan ramah pengguna.
Melalui fitur NPWP digital tersebut, masyarakat tidak perlu lagi menunggu pengiriman kartu fisik atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dokumen identitas perpajakan resmi ini sudah bisa diakses langsung secara mandiri dari akun Coretax DJP milik masing-masing wajib pajak.
Langkah Unduh Kartu NPWP Digital
Wajib pajak yang ingin mengakses dokumen identitas perpajakannya dapat mengikuti prosedur resmi yang telah disediakan di dalam sistem. Layanan ini dapat diakses kapan saja oleh pengguna yang sudah memiliki akun terdaftar.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengunduh dokumen tersebut:
- Login ke akun Coretax DJP menggunakan NPWP dan kata sandi.
- Pilih menu Portal Saya → Dokumen Saya.
- Klik refresh, lalu cari dan pilih Kartu NPWP pada kolom dokumen.
- Klik Unduh untuk menyimpan dokumen NPWP digital.
Jika kartu belum tersedia, klik Hasilkan Dokumen terlebih dahulu, kemudian lakukan unduhan.
Fungsi dan Keamanan Dokumen Elektronik
Kartu NPWP digital ini memiliki fungsi yang sepenuhnya sama dengan kartu fisik, yaitu sebagai identitas resmi wajib pajak untuk keperluan administrasi, pelaporan, dan transaksi keuangan. Selain memudahkan proses pengarsipan, versi elektronik ini juga membantu menjaga keamanan data serta mengurangi risiko kehilangan dokumen fisik.
Langkah pembaruan sistem ini menunjukkan komitmen DJP untuk terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat modern yang menginginkan layanan cepat dan mudah. Meskipun demikian, otoritas pajak tetap memperhatikan adanya tantangan teknis dan penyesuaian yang perlu diperhatikan dalam implementasi inovasi digital ini.
Sering Dicari Juga: Cara Ganti Email dan Nomor HP di Coretax Terbaru