MASYARAKAT muslim kerap menanyakan hukum apakah boleh kurban ayam pada hari raya Iduladha. Mayoritas ulama menyepakati pelaksanaan ibadah kurban wajib menggunakan hewan ternak berkaki empat. Namun, terdapat pandangan khusus yang membolehkan penyembelihan unggas bagi kalangan fakir.
Pelaksanaan ibadah kurban berlangsung sejak perayaan Iduladha hingga akhir hari tasyrik. Umat Islam menunaikan amalan mulia ini melalui metode penyembelihan hewan. Syariat Islam telah menetapkan kriteria jenis binatang khusus untuk keperluan ritual tersebut.
Syaikh Wahbah Az-Zuhaili memberikan penjelasan tegas terkait aturan ini. Rincian tersebut tertuang dalam kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu jilid 4 halaman 259. Beliau memaparkan kesepakatan para ahli fikih mengenai jenis hewan sembelihan sebagai berikut:
اتفق العلماء على أن الأضحية لا تصح إلا من نَعم: إبل وبقر (ومنها الجاموس) وغنم (ومنها المعز) بسائر أنواعها، فيشمل الذكروالأنثى، والخصي والفحل، فلا يجزئ غير النعم من بقر الوحش وغيره، والظباء وغيرها، لقوله تعالى: {ولكل أمة جعلنا منسكاً ليذكروا اسم الله على ما رزقهم من بهيمة الأنعام} [الحج:34/22] ولم ينقل عنه صلّى الله عليه وسلم ، ولا عن أصحابه التضحية بغيرها،
Artinya: Para Ulama Fiqh sepakat bahwa kurban tidak diperbolehkan kecuali dengan binatang ternak yaitu : Unta, Sapi (termasuk kerbau) dan kambing (termasuk kambing kacang) dengan segala jenisnya mencakup ternak jantan atau betina, yang dikebiri atau menjadi pejantan. Dengan demikian kurban tidak diperkenankan memakai selain binatang ternak seperti sapi liar (hutan), kijang dan lain-lain berdasarkan firman Allah “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka” (QS. 22:34.). Dan tidak diriwayatkan dari nabi Muhammad SAW dan para sahabat berkurban memakai selain binatang ternak.
Dari rujukan di atas menunjukkan aturan jenis binatang ternak secara mutlak. Sapi liar yang tidak mendapat perawatan peternak pun tidak sah menjadi hewan kurban. Aturan ketat ini menutup kemungkinan penggunaan hewan unggas dalam kondisi normal.
Pandangan Alternatif Bagi Kalangan Fakir
Publik kembali mempertanyakan apakah boleh kurban ayam setelah melihat kondisi ekonomi kelompok akar rumput. Syaikh Burhanuddin Ibrahim al-Bajuri mencatat pandangan berbeda terkait masalah fikih ini.
Catatan dalam kitab Hasyiah Fathul Qorib jilid 2 halaman 295 tersebut menukil riwayat khusus dari Sahabat Ibnu Abbas.
وعن ابن عباس انه يكفي اراقة الدم ولو من دجاج او اوزكما قاله الميداني وكان شيخنا رحمه الله يامر الفقير بتقليده ويقيس على الاضحية العقيقةلمن له ولد له مولود عق بالديكة على مذهب ابن عباس
Artinya: (Diriwayatkan) dari Ibnu Abbas, sesungguhnya kurban cukup mengalirkan darah walaupun dari ayam atau angsa seperti yang telah diucapkan Al-Maidani. Dan Guru kita memerintahkan orang-orang fakir untuk mengikuti (taqlid) pendapat tersebut. Dan beliau mengiyaskan terhadap kurban ini yaitu aqiqah untuk anak yang dilahirkan dengan menggunakan ayam, menurut Madzhab Ibnu Abbas.
Pendapat minoritas ini memiliki syarat penerapan yang sangat ketat. Calon peserta kurban wajib memperhatikan ketentuan khusus sebelum mengambil keputusan.
Berikut adalah daftar syarat hukum penggunaan ayam sebagai hewan sembelihan:
- Pandangan fikih ini khusus berlaku bagi kalangan fakir atau miskin.
- Kelompok masyarakat tersebut sama sekali tidak mampu membeli hewan ternak standar.
- Pengamalan pendapat ini bertujuan memberi ruang agar fakir tetap meraih pahala ibadah kurban.
- Kelompok masyarakat dengan kemampuan finansial memadai wajib menyembelih sapi, kambing, atau unta.
Umat Islam harus bersikap bijaksana dalam menanggapi perbedaan pandangan ulama fikih ini. Penggunaan ayam sebagai hewan sembelihan bukanlah anjuran utama bagi masyarakat umum.
Praktik ritual ini wajib mengutamakan rujukan syariat tertinggi saat individu memiliki kelapangan rezeki.
BACA JUGA: Aturan Kurban Unta untuk Berapa Orang
