UMAT Islam merayakan Hari Tasyrik setiap tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah setelah perayaan Idul Adha. Pada momen penting ini, umat muslim dilarang berpuasa dan dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban.
Larangan berpuasa tersebut berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah kurban. Hari-hari ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk menikmati hidangan daging bersama keluarga.
Asal-usul Penamaan Hari Tasyrik
Istilah tasyrik berasal dari kata bahasa Arab syarraqa yang berarti matahari terbit atau menjemur sesuatu. Syekh Ibnu Manzur dalam kitab Lisan al-Arab menyebutkan dua pendapat ulama terkait penamaan ini:
- Masyarakat pada masa Rasulullah SAW menjemur daging kurban di bawah terik matahari untuk membuat dendeng karena belum memiliki teknologi pendingin.
- Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban oleh kaum muslimin baru dimulai secara sah setelah matahari terbit.
Larangan Berpuasa dan Dalil Hadis
Larangan berpuasa pada periode ini didasarkan pada sejumlah hadis sahih. Rasulullah SAW melarang ibadah puasa tersebut kecuali bagi jemaah haji yang tidak memperoleh hewan kurban.
Berikut adalah redaksi hadis dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhuma dalam Riwayat Bukhari nomor 1859:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَا لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدْ الْهَدْيَ
“Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhuma, keduanya berkata: “Tidak diperkenankan untuk berpuasa pada hari Tasyrik kecuali bagi siapa yang tidak mendapatkan hewan qurban ketika menunaikan haji.” (HR. Bukhari, no. 1859)
Selain itu, Hari Tasyrik juga dikenal sebagai hari raya untuk makan dan minum. Penjelasan teknis ini tertuang dalam Riwayat An-Nasa’i nomor 2954:
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ يَوْمَ عَرَفَةَ وَيَوْمَ النَّحْرِ وَأَيَّامَ التَّشْرِيقِ عِيدُنَا أَهْلَ الْإِسْلَامِ وَهِيَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
Artinya: “Hari Arafah, hari Iduladha, dan hari Tasyrik adalah hari raya kita pemeluk agama Islam, serta merupakan hari-hari untuk makan dan minum.”
Amalan yang Dianjurkan
Kaum muslimin dapat memperbanyak amal ibadah seperti berzikir, berdoa, dan berkurban selama tiga hari tersebut. Perintah ibadah kurban ini termaktub dalam Surah Al-Kautsar ayat 2:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
Artinya: “Maka, laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!”
Perayaan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan ketakwaan dan berbagi kepedulian sosial melalui pembagian daging. Umat Islam diharapkan dapat mengoptimalkan seluruh amalan tersebut dengan baik.
