Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka seleksi PPPK untuk lingkungan Sekolah Rakyat. Total lowongan yang disediakan dalam seleksi kali ini mencapai 5.127 formasi tenaga kependidikan (tendik).
Pendaftaran daring akan dibuka mulai Senin (08/06) melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Langkah itu diambil pemerintah untuk memenuhi kebutuhan mendesak atas tenaga pengasuh dan administrasi yang akan ditempatkan di empat wilayah kerja di seluruh Indonesia.
Mengenai pertanyaan apakah nilai 200 bisa lolos PPPK, hal tersebut sangat bergantung pada kategori seleksi kompetensi yang diikuti oleh peserta. Berdasarkan aturan, akumulasi nilai seleksi kompetensi berkisar antara 200 hingga maksimal 690, sehingga nilai 200 hanya bisa meloloskan peserta pada kategori tertentu saja.
Ketentuan Ambang Batas Kompetensi PPPK
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade bagi seleksi PPPK Non-Guru dan Guru. Ketetapan tersebut termuat dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 dan 1128.
Pelaksanaan seleksi PPPK tidak menggunakan skema SKD dan SKB layaknya pada seleksi CPNS. Namun, pada PPPK terdapat seleksi kompetensi khusus yang wajib diikuti oleh seluruh pelamar.
Berikut adalah daftar komponen dalam seleksi kompetensi PPPK:
- Seleksi Kompetensi Teknis
- Seleksi Kompetensi Manajerial
- Seleksi Kompetensi Sosiokultural
- Wawancara
Rincian Aturan Nilai PPPK Guru dan Non-Guru
Pada kategori PPPK Guru, berlaku penghitungan nilai ambang batas kumulatif maksimal yang terbagi menjadi beberapa bagian. Untuk kompetensi teknis, jumlah soal sebanyak 100 butir dengan durasi umum 120 menit (tunanetra 150 menit) dan nilai kumulatif maksimal 500. Bobot jawaban benar mendapatkan poin 5, sedangkan jika tidak menjawab diberikan poin 0.
Selanjutnya, kompetensi manajerial memiliki jumlah 25 soal dengan nilai kumulatif maksimal 200 dan nilai ambang batas sebesar 130. Kategori sosial kultural menyediakan 20 soal dengan nilai kumulatif maksimal 200 serta nilai ambang batas sebesar 130. Sementara itu, sesi wawancara terdiri atas 10 soal dengan nilai kumulatif maksimal 40 dan nilai ambang batas minimal 2.
Untuk seleksi PPPK Non-Guru, nilai ambang batas kumulatif gabungan manajerial dan sosial kultural ditetapkan sebesar 130 dengan nilai maksimal 200. Sesi wawancara memiliki ambang batas minimal 24 dari nilai maksimal 40. Peserta PPPK Non-Guru secara keseluruhan dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 690, dengan rincian nilai teknis maksimal 450, manajerial-sosial kultural 200, dan wawancara 40.