Setiap sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di bidang kesejahteraan sosial wajib memiliki sertifikat kompetensi melalui proses sertifikasi. Kewajiban ini berlaku bagi pekerja sosial maupun tenaga kesejahteraan sosial (TKS) guna mengatasi masalah kesejahteraan sosial di Indonesia. Keberadaan tenaga profesional tersebut dinilai krusial dalam membantu penanganan kelompok marjinal yang terpinggirkan secara sosial, ekonomi, maupun politik.
Proses sertifikasi didahului oleh pelatihan kompetensi sebelum ujian untuk menentukan jenjang kualifikasi dari masing-masing tenaga kerja. Jenjang kualifikasi bagi pekerja sosial terbagi menjadi asisten pekerja sosial, pekerja sosial generalis, dan pekerja sosial spesialis. Sementara itu, kualifikasi untuk TKS meliputi asisten TKS, TKS generalis, serta TKS spesialis.
Sertifikasi SDM kesejahteraan sosial (kesos) ini dilakukan dengan beberapa tujuan utama untuk meningkatkan mutu pelayanan sosial di masyarakat. Salah satu tujuan utamanya adalah memperbesar kemungkinan masyarakat memperoleh pelayanan kesejahteraan sosial yang berkualitas.
Selain itu, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan tanggung jawab profesi serta mengakui kualifikasi pekerja sosial dan TKS.
Tahapan Pengajuan dan Uji Kompetensi Sertifikasi
Upaya ini juga dilakukan demi menyediakan kepastian hukum dalam praktik kerja mandiri bagi para pekerja sosial dan TKS. Untuk memperoleh sertifikasi tersebut, peserta harus mengikuti sejumlah tahapan pengajuan yang telah ditentukan. Pekerja sosial atau TKS dapat mengajukan permohonan secara tertulis, baik secara perseorangan maupun kolektif kepada lembaga sertifikasi.
Setelah itu, pemohon wajib melakukan pengisian formulir dan melengkapi segala persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Tahap selanjutnya adalah mengikuti uji kompetensi yang meliputi aspek pengetahuan, pengalaman praktik atau keterampilan, dan nilai dalam praktik pekerjaan sosial. Penilaian tersebut dilakukan melalui portofolio, ujian tertulis, hingga ujian praktik langsung.
Peserta yang dinyatakan lulus dalam seluruh rangkaian uji kompetensi tersebut akan mendapatkan sertifikat kompetensi SDM kesos.
Langkah ini diharapkan mampu menyaring tenaga kerja yang benar-benar kompeten dalam menangani berbagai permasalahan sosial di Indonesia.
Link Pendaftaran Sertifikasi
Proses sertifikasi ini akan dilaksanakan secara daring, dan peserta hanya dapat memilih satu jenis sertifikasi. Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi: https://bppps.kemensos.go.id/login-peserta. Salah satu persyaratan utama adalah adanya Surat Rekomendasi dari Lembaga atau Asosiasi Profesi, termasuk Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI).
Pengurus IPSPI mengajak seluruh anggotanya untuk segera mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dan berpartisipasi aktif dalam proses ini. Dengan mengikuti sertifikasi, pekerja sosial dapat memperkuat kapasitas diri dan mendukung pelayanan kesejahteraan sosial yang lebih berkualitas di masyarakat.