UMAT Islam sering mempertanyakan ketentuan hukum kurban unta untuk berapa orang saat perayaan Iduladha. Berdasarkan dalil sahih dan kesepakatan ulama, satu ekor unta sah disembelih untuk maksimal tujuh orang. Aturan ini memudahkan kaum muslimin dalam melaksanakan ibadah kurban secara berkelompok.
Hukum ibadah kurban merupakan sunah yang sangat dianjurkan. Praktik ini meneladani ketaatan Nabi Ibrahim AS kepada perintah Allah SWT. Penyembelihan hewan ternak berlangsung pada hari tasyrik, yakni tanggal 10 hingga 13 Zulhijah.
Masyarakat memiliki beberapa pilihan jenis hewan peliharaan untuk disembelih. Pilihan tersebut mencakup kambing, sapi, maupun unta. Setiap jenis hewan memiliki ketentuan jumlah peserta yang berbeda sesuai rujukan syariat.
Dalil dan Kesepakatan Ulama
Jawaban atas pertanyaan kurban unta untuk berapa orang bersumber dari rujukan hadis. Rasulullah SAW memberikan izin penyembelihan satu ekor unta untuk tujuh orang. Hadis riwayat Jabir bin Abdillah RA menyebutkan ketentuan tersebut secara jelas.
“Kami pernah berkurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah dengan seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim no. 1318)
Mayoritas ulama dari berbagai mazhab menyepakati aturan pembagian kuota peserta ini. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ memberikan penegasan terkait niat para peserta kurban. Mereka wajib memiliki niat murni untuk menjalankan ibadah.
“Para ulama sepakat bahwa seekor unta atau sapi cukup untuk tujuh orang yang berkurban, baik mereka satu keluarga ataupun tidak, dengan syarat mereka semua berniat berkurban dan tidak untuk tujuan lain.”
Al-Qur’an juga menyebutkan unta secara spesifik sebagai salah satu hewan kurban. Firman Allah SWT dalam Surah Al-Hajj ayat 36 memuat anjuran tersebut secara tertulis.
“Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu sebagai syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan padanya…”
Perbandingan Kuota Peserta Kurban
Syariat menetapkan batasan maksimal peserta untuk setiap jenis hewan kurban. Kambing hanya berlaku untuk satu orang pekurban. Hal ini merujuk pada praktik Rasulullah SAW pada masa lalu.
Sapi memiliki batas maksimal tujuh orang pekurban dalam satu kelompok. Ketentuan ini sama persis dengan aturan pelaksanan ibadah kurban unta. Calon peserta dapat memilih sapi atau unta untuk menanggung pembiayaan secara bersama.
TERKAIT: Penulisan “Kurban atau Qurban” yang Benar
Syarat Sah dan Tata Cara Niat
Pelaksanaan kurban memerlukan pemenuhan sejumlah syarat agar ibadah tersebut berstatus sah. Niat menjadi syarat paling mendasar bagi setiap individu dalam kelompok. Penyembelih atau pihak perwakilan wajib melafalkan niat saat proses penyembelihan berlangsung.
“Bismillahi Allahu Akbar, hadza ‘anni (atau ‘an fulan)…”
Artinya: “Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ini dari saya (atau atas nama si fulan)…”
Hewan unta yang disembelih harus memenuhi kriteria fisik dan batasan usia. Syarat-syarat teknis ini bersifat mutlak dan wajib diikuti. Berikut adalah daftar syarat sah penyembelihan hewan kurban:
- Unta minimal berusia lima tahun.
- Tidak cacat atau sakit.
- Disembelih pada waktu yang telah ditentukan, yakni setelah salat Idul Adha hingga sebelum maghrib pada hari tasyrik terakhir (13 Dzulhijjah).
Pemenuhan seluruh kriteria teknis tersebut memastikan keabsahan ritual ibadah kurban. Batas maksimal tujuh orang peserta wajib dipatuhi secara ketat oleh panitia. Hal ini menjamin praktik ibadah masyarakat tetap selaras dengan rujukan syariat Islam.
BACA JUGA: Ketentuan Hari Tasyrik dalam Islam
