Dikabarkan Divonis Mati, Pengadilan Iran: Belum Ada Vonis Definitif Untuk Penyanyi Tataloo
Pengadilan Iran mengatakan pada hari Rabu bahwa "belum ada vonis definitif" terhadap penyanyi populer Amir Hossein Maghsoudloo, yang dikenal sebagai Tataloo, beberapa hari setelah media lokal melaporkan bahwa ia telah dijatuhi hukuman mati.
Pada hari Minggu, surat kabar reformis Etemad melaporkan bahwa 'Mahkamah Agung menerima keberatan jaksa' atas hukuman penjara lima tahun sebelumnya terhadap Tataloo atas tuduhan penistaan agama.
"Kasus tersebut dibuka kembali, dan kali ini terdakwa dijatuhi hukuman mati karena menghina nabi," mengacu pada Nabi Muhammad, kata surat kabar tersebut.
Dikatakan juga bahwa vonis tersebut dapat diajukan banding.
"Belum ada vonis definitif yang dikeluarkan," kata juru bicara pengadilan Asghar Jahangir, yang ditanya pada konferensi pers pada hari Rabu tentang kasus Tataloo, seperti dilansir newarab.com.
Penyanyi berusia 37 tahun itu tampil sebagai musisi bawah tanah dan tinggal di Istanbul sejak 2018 sebelum polisi Turki menyerahkannya ke Iran pada Desember 2023.
Ia telah ditahan di Iran sejak saat itu.
Sidang Tataloo dimulai pada Maret 2024, dan ia dijatuhi hukuman 10 tahun atas tuduhan mempromosikan "prostitusi", menyebarkan "propaganda" terhadap republik Islam, dan "konten cabul" lainnya.
Penyanyi bertato tebal itu, yang dikenal karena memadukan rap, pop, dan R&B, sebelumnya didekati oleh politisi konservatif termasuk mantan presiden Ebrahim Raisi sebagai cara untuk menjangkau kaum muda Iran yang berpikiran liberal.
Pada 2015, ia menerbitkan sebuah lagu yang mendukung program nuklir Iran yang kemudian terbongkar pada 2018 selama masa jabatan pertama Donald Trump di AS.
Tataloo bukanlah penyanyi populer pertama yang berurusan dengan otoritas di Iran yang konservatif.
Pada bulan Desember, rapper berusia 34 tahun Toomaj Salehi dibebaskan dari penjara setelah ditangkap pada Oktober 2022 karena secara terbuka mendukung demonstrasi yang dipicu oleh kematian wanita Kurdi Iran, Mahsa Amini, dalam tahanan.