Benyamin: Pemasangan Tanda Batas Cegah Konflik Sengketa Tanah
Kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) yang dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional diadakan di Kota Tangerang Selatan. Dalam kegiatan di Tangsel ini dipasang 500 patok pada 132 bidang. Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan, di Perumahan Palem Serpong Indah, Setu, kemarin, mendukung Kegiatan gemapatas yang dilakukan secara serentak se-Indonesia.
Dengan dipasangnya patok tanda batas, menurut Benyamin, menjadi permulaan dan percepatan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) untuk menjaga aset pertanahan milik masyarakat sekaligus pemerintahan kota. “Gerakan ini menjadi salah satu upayamenandai tanah, mencegah terjadinya sengketa tanah, dan sebagai persiapan pelaksanaan PTSL” ucapnya.
Benyamin mengimbau agar masyarakat berupaya meminimalisir konflik pertanahan yang kerap terjadi akibat batas kepemilikan tanah. “Pemasangan patok tanda batas merupakan kewajiban masyarakat sebelum mendaftarkan tanahnya dan untuk meminimalisir adanya konflik pertanahan antar warga semuanya,” katanya.
Ia mengajak segera amankan aset pemerintah kota serta seluruh masyarakat melakukannya secara mandiri karena akan memudahkan pemeriksaan oleh petugas.
Ketua BPN Tangerang Selatan, Harison Mocodompis menjelaskan pemasangan patok dilakukan di 6 kecamatan dan 10 kelurahan. “Dapat kami laporkan juga bahwa gerakan pemasangan tanda batas ini di kota Tangsel terdiri dari 132 bidang, jadi 500 patok tadi itu atas 132 bidang yang tersebar di 10 kelurahan dan 6 kecamatan,” katanya.
Pada 3 Februari, bersamaan dengan pemasangan 1 juta patok di Indonesia, akan diprioritaskan pengamanan aset tanah milik pemerintah Kota Tangerang Selatan.