TPU Kadussirung dan TPU Mekarsari Dihibahkan ke Pemkot Tangsel
Pemerintah Kota Tangerang Selatan menerima hibah aset berupa Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kadussirung dan TPU Mekarsari dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. Hibah tanah ini secara langsung diterima Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dari Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar, di Gedung Pendopo Bupati Tangerang, Selasa (14/2).
Hibah tanah ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan juga Perda Kabupaten Tangerang No.12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan bahwa penyerahan hibah aset TPU tentu sangat bermanfaat bagi warga Tangerang Selatan. "Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada bapak Bupati, telah berkenan menyerahkan aset berupa tanah yang diperuntukkan sebagai TPU," ujarnya.
Dengan tanah hibah yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Benyamin menegaskan bahwa ini menjadi komitmen Pemkot Tangsel terhadap ketersediaan lahan pemakaman umum. “Pertumbuhan penduduk di Tangerang Selatan cukup tinggi dengan laju pertambahan penduduk 3,4% sehingga kebutuhan lahan pemakaman umum menjadi hal yang mendesak," katanya. "Kami juga menyiapkan lahan 20 hektar di Sari Mulya saat ini mulai clearing dan bangun bertahap.”
Sementara itu, Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar menyampaikan pemindahtanganan aset daerah dengan cara hibah ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang luas bagi Kota Tangerang Selatan. Ia berharap agar bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan. "Apalagi perkembangan populasi baik di Kabupaten Tangerang maupun Kota Tangerang Selatan sangat tinggi dan didominasi oleh penduduk urban sehingga banyak kebutuhan pemakaman umum,” tuturnya.